APB DESA 2026

30 Desember 2025
Administrator
Dibaca 184 Kali
APB DESA 2026

Pemerintah Desa Wanadadi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wanadadi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Musdes ini membahas serta menyepakati rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat, hasil musyawarah di tingkat dusun, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran BPD sebagai representasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengawasan dan penetapan APBDes agar benar-benar berpihak pada kepentingan warga Desa Wanadadi. Melalui penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Wanadadi berharap seluruh program dan kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Walaupun yang menjadi dasar penetapan APBDes tahun 2026 masih menggunakan pagu tahun 2025, hal ini dikarenakan sampai dengan tgl 30 Desember 2025, aturan baik Peraturan Menteri Desa atau pun Peraturan Menteri Keuangan tentang Pagu alokasi dana desa serta Petunjuk Teknis Dana Desa 2026 belum terbit. 

Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pagu dana dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Dana khusus KDMP disalurkan setelah adanya validasi dari APIP/BPKP dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selain mendukung KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.